-->

Apa itu Nikah Siri?

Nikah adalah melakukan ikatan yang sah antara dua insan (laki-laki dan perempuan) yang mempunyai banyak perbedaan, baik dari segi fisik, asuhan keluarga, pergaulan, cara berfikir (mental), pendidikan dan lain hal yang di lakukan berdasarkan hukum yang berlaku pada agama dan negara.

Siri adalah rahasia

Nikah siri adalah Pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali yang sah dan terpenuhi syarat dan rukun nikahnya tetapi tidak dicatat di KUA dengan alasan dan pertimbangan tertentu dan disetujui oleh kedua pihak yang menikah.

Nikah siri adalah Pernikahan yang dilakukan tanpa wali yang sah ataupun saksi.

Pernikahan yang dilakukan secara siri tanpa diketahui oleh pihak wali sah perempuan, maka pernikahan seperti ini tidak sah secara Agama dan Negara.

Hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan lain-lain.
Dari Aisyah ra, beliau berkata:
Rasulullah SAW bersabda “perempuan manasaja yang dinikahi tanpa izin walinya, maka nikahnya bathil-beliau mengatakannya tiga kali.”

Hal lain yang wajib diperhatikan oleh orang yang hendak menjalankan nikah siri hendaklah ia berlaku adil terhadap para isterinya dalam menggilir jatah menginap dan memiliki kemampuan dalam memberikan nafkah lahir dan bathin.

Dalam banyak kasus tentang hak anak hasil nikah siri terdapat kesusah dalam pengurusan hak hukum seperti nafkah, warisan, maupun akta kelahiran karena tidak tercatat di dalam KUA.

Jangan sampai melakukan nikah siri karena mengikuti dorongan nafsu syahwat saja.
Biasanya nikah siri dilaksanakan karena kedua belah pihak belum siap meresmikannya, namun dipihak lain untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan atau terjerumus kepada hal-hal yang dilarang agama.

Secara hukum positif, nikah siri adalah ilegal karena tidak tercatat dalam catatan resmi pemerintah.
Hal ini dikarenakan, siapapun warga Negara Indonesia yang  menikah harus mendaftarkan pernikahan itu ke KUA atau Kantor Catatan Sipil, untuk mendapatkan Surat atau Akta Nikah.

Jika terjadi persoalan-persoalan yang menyangkut hukum sipil, pelaku nikah siri tidak berhak mendapatkan atau menyelesaikan masalahnya melalui lembaga-lembaga hukum yang ada, karena pernikahannya tidak terdaftar.

Sah tidaknya nikah siri secara agama Islam, tergantung kepada sejauh mana syarat dan rukun nikah terpenuhi yaitu:


Syarat Sah Menikah dalam Islam


1. Mempelai Laki-Laki / Pria
- Agama Islam
- Tidak dalam paksaan
- Pria / laki-laki normal
- Tidak punya empat atau lebih istri
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umroh
- Bukan mahram calon istri
- Yakin bahwa calon istri halal untuk dinikahi
- Cakap hukum dan layak berumah tangga
- Tidak ada halangan perkawinan

2. Mempelai Perempuan / Wanita
- Beragama Islam
- Wanita / perempuan normal (bukan bencong/lesbian)
- Bukan mahram calon suami
- Mengizinkan wali untuk menikahkannya
- Tidak dalam masa iddah
- Tidak sedang bersuami
- Belum pernah li’an
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umrah

3. Syarat Wali Mempelai Perempuan
- Pria beragama islam
- Tidak ada halangan atas perwaliannya
- Punya hak atas perwaliannya

4. Syarat Bebas Halangan Perkawinan Bagi Kedua Mempelai
- Tidak ada hubungan darah terdekat (nasab)
- Tidak ada hubungan persusuan (radla’ah)
- Tidak ada hubungan persemendaan (mushaharah)
- Tidak Li’an
- Si pria punya istri kurang dari 4 orang dan dapat izin istrinya
- Tidak dalam ihram haji atau umrah
- Tidak berbeda agama
- Tidak talak ba’in kubra
- Tidak permaduan
- Si wanita tidak dalam masa iddah
- Si wanita tidak punya suami

5. Syarat-Syarat Syah Bagi Saksi Pernikahan/Perkawinan
- Pria / Laki-Laki
- Berjumlah dua orang
- Sudah dewasa / baligh
- Mengerti maksud dari akad nikah
- Hadir langsung pada acara akad nikah

6. Syarat-Syarat/Persyaratan Akad Nikah Yang Syah :
- Ada ijab (penyerahan wali)
- Ada qabul (penerimaan calon suami)
- Ijab memakai kata nikah atau sinonim yang setara.
- Ijab dan kabul jelas, saling berkaitan, satu majelis, tidak dalam ihrom haji/umroh.
 

Rukun-Rukun Pernikahan/Perkawinan Sah

- Ada calon mempelai pengantin pria dan wanita
- Ada wali pengantin perempuan
- Ada dua orang saksi pria dewasa
- Ada ijab (penyerahan wali pengantin wanita) dan ada qabul (penerimaan dari pengantin pria)


Pantangan / Larangan-Larangan Dalam Pernikahan/Perkawinan

- Ada hubungan mahram antara calon mempelai pria dan wanita
- Rukun nikah tidak terpenuhi
- Ada yang murtad keluar dari agama islam

4 Responses to "Apa itu Nikah Siri?"

  1. Kami menyediakan jasa penghulu nikah siri di Jakarta.

    Lengkap dengan para saksi dan wali nikah (jika orang tua berhalangan hadir).

    Proses mudah (tidak perlu menyediakan foto, fotokopi KTP, dokumentasi, dll). Cukup membuat janji dengan kami, ingin menikah hari apa, tanggal berapa. Insya Allah, kami siap.

    Biaya terjangkau, Rp 2 juta (harga sewaktu-waktu bisa berubah).

    Dapat "Sertifikat Menikah Siri."

    Rahasia terjamin, insya Allah.

    Alamat: Jln Barkah no 32 Rt 02 Rw 05 kelurahan Manggarai Selatan kecamatan Tebet Jaksel (Lokasi rumah persis di samping masjid Al Barkah Asyafiiyah).

    Call/sms: 0878.7805.3330 (Aulia).

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jangan lupa nikah siri tetep harus ada wali (orant tua) dan saksi :D

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus

Terimakasih atas kunjungan anda, Berkomentarlah sesuai Tema dan Judul Postingan pada blog Terbarutau, Komentar yang mengandung unsur SPAM dan SARA akan dihapus..

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel