-->

TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2024

TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2024 akan diadakan serentak dengan Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 dan Pemilihan Umum Legislatif Indonesia 2024 yaitu Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2024. Pemilihan Umum akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2024–2029

JADWAL DAN TAHAPAN PEMILU DALAM NEGERI
  1. 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran
  2. 4 Juni 2022 - 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU
  3. 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
  4. 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
  5. 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu
  6. 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  7. 6 Desember 2022 - 25 November 2023 Pencalonan DPD
  8. 24 April 2023 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  9. 19 Oktober 2023 - 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  10. 28 November 2023 - 10 Februari 2024 masa Kampanye Pemilu
  11. 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 Masa Tenang
  12. 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara
  13. 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
  14. disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
  15. disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
  16. 1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
  17. 20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

JADWAL DAN TAHAPAN PEMILU LUAR NEGERI
  1. 13 Desember 2022 - 18 Juni 2023 PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH LUAR NEGERI
  2. 14 Oktober 2022 - 23 Februari 2024 PEMBENTUKAN BADAN PENYELENGGARA
  3. 14 Februari 2024 - 16 Februari 2024 PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA LUAR NEGERI
  4. 14 Februari 2024 - 20 Maret 2024 REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA

Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024 ini dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).


Pertanyaan & Jawaban Singkat seputar PEMILU 2024
  1. Kapan pelaksanaan pemilu Serentak 2024? Pesta demokrasi akbar bagi rakyat Indonesia akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024 melalui Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak.
  2. Pemilu 14 Februari 2024 memilih apa saja? Untuk diketahui Pemilu 2024 terdiri dari Pemilu Legislatif untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Secara bersamaan dilaksanakan pula Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk periode 2024-2029
  3. Kapan jadwal kampanye Pilpres 2024? Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.
  4. Kapan pemilu akan dilaksanakan? DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu menyepakati jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sementara untuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, disepakati bakal digelar pada 27 November 2024.
  5. Berapa kali pemilu serentak? Sejarah. Pemilihan umum di Indonesia telah diadakan sebanyak 12 kali yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019.
  6. Berapa jumlah surat suara pada Pemilu 2024? Masyarakat Indonesia yang menjadi Pemilih pada Pemilu 2024 akan mendapatkan 5 surat suara.
  7. Berapa jumlah partai politik peserta pemilu tahun 2024? Jumlah Partai Politik yang ditetapkan sebelumnya berjumlah 17 Partai Politik yang lolos verifikasi administrasi dan faktual sebagai peseerta Pemilu 2024, kini ada pembaruan data Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dari yang sebelumnya berjumlah 17 Partai Nasional dan 6 Partai Lokal Aceh, kini bertambah menjadi 18 Partai.
  8. Apakah PNS bisa menjadi penyelenggara pemilu? ASN jadi panitia pemilu dinilai juga melanggar UU ASN. Ketika dikonfirmasi oleh Republika, KPU RI, Bawaslu RI, hingga KASN ternyata menyatakan ASN memang boleh menjadi panitia pemilu.
  9. Kapan rekrutmen PPK Pemilu 2024? #TemanPemilih, putra-putri terbaik bangsa, untuk bergabung menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pendaftaran PPK berlangsung dari tanggal 20 sampai 29 November 2022. Sedangkan pendaftaran PPS dari tanggal 18 sampai 27 Desember 2022.
  10. Siapa saja yang dapat memilih pemilu? Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin,atau sudah pernah kawin. Namun syarat untuk menjadi Pemilih PKPU telah mengaturnya di dalam PKPU No. 7 Tahun 2022, syaratnya adalah:
    • genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
    • tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    • berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
    • berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
    • dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
    • tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • Jika kamu sudah memenuhi syarat, cek apakah kamu sudah terdaftar melalui cekdptonline.kpu.go.id. bila nama kamu belum terdaftar, kamu bisa langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota domisili kamu.
  11. Bolehkah kampanye sebelum masa kampanye? Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye pemilu atau curi start kampanye.
  12. Alat apa saja yang digunakan untuk kampanye? Alat Peraga Kampanye ( APK ) biasa dalam bentuk baliho, spanduk, rontek, umbul-umbul, poster, pamflet, brosur, sticker, kalender, bendera dan sejenisnya.
  13. Apa yang dimaksud dengan kampanye pemilu? Kampanye Pemilu yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
  14. Siapa yang menjadi penyelenggara pemilu? Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota (UU 15/2011).
  15. Berapa gaji PPK Pemilu 2024? Pada pemilu 2024, PPK memiliki masa kerja mulai dari 4 Januari 2023-4 April 2024. Adapun besaran gaji yang didapat yaitu sebesar Rp 2,5 juta per bulan (ketua) dan Rp 2,2 juta per bulan (anggota).

jadwal pemilu 2024 pdf, pemilu serentak 2024, jadwal pemilu 2023, tahapan pilkada 2024, download pkpu tahapan pemilu 2024, 11 tahapan pemilu 2024, masa kampanye pemilu 2024, penetapan dct pemilu 2024

0 Response to "TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2024"

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan anda, Berkomentarlah sesuai Tema dan Judul Postingan pada blog Terbarutau, Komentar yang mengandung unsur SPAM dan SARA akan dihapus..

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel