-->

Apa itu BPJS


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS adalah lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia.

BPJS merupakan badan hukum nirlaba.

BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT. Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan pada awal tahun 2014 dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2015.

Peserta BPJS

1. Setiap warga negara Indonesia,
2. Warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan.
Fungsi BPJS
 
BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan sesuai dengan UU BPJS & UU SJSN.

BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan 4 program, yaitu:
1. Program jaminan kecelakaan kerja,
2. Program jaminan hari tua,
3. Program jaminan pensiun, dan
4. Program jaminan kematian.

Menurut UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) program jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.

Selanjutnya program jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Kemudian program jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Jaminan pensiun ini diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti.

Sedangkan program jaminan kematian diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan tujuan untuk memberikan santuan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Tugas BPJS

1. Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta;
2. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja;
3. Menerima bantuan iuran dari Pemerintah;
4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta;
5. Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial;
6. Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial; dan
7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.

Dengan kata lain tugas BPJS meliputi pendaftaran kepesertaan dan pengelolaan data kepesertaan, pemungutan, pengumpulan iuran termasuk menerima bantuan iuran dari Pemerintah, pengelolaan Dana jaminan Sosial, pembayaran manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan dan tugas penyampaian informasi dalam rangka sosialisasi program jaminan sosial dan keterbukaan informasi.

Tugas pendaftaran kepesertaan dapat dilakukan secara pasif dalam arti menerima pendaftaran atau secara aktif dalam arti mendaftarkan peserta.

Wewenang BPJS

1. Menagih pembayaran Iuran;
2. Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
3. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memanuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional;
4. Membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah;
5. Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan;
6. Mengenakan sanksi administratif kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya;
7. Melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial.

Kewenangan menagih pembayaran Iuran dalam arti meminta pembayaran dalam hal terjadi penunggakan, kemacetan, atau kekurangan pembayaran, kewenangan melakukan pengawasan dan kewenangan mengenakan sanksi administratif yang diberikan kepada BPJS memperkuat kedudukan BPJS sebagai badan hukum publik.

Iuran BPJS

Bagi pekerja di luar penerima upah dan bukan pekerja
1. Iuran layanan Rumah Sakit kelas I, Rp 59.500 per kepala per bulan.
2. Iuran layanan Rumah Sakit kelas II, Rp 42.500 per kepala per bulan.
3. Iuran layanan Rumah Sakit kelas III, Rp 25.500 per kepala per bulan.

Bagi pekerja penerima upah
1. Menggunakan persentasi sebesar 4,5 persen dari gaji karyawan per bulan hingga 30 Juni 2015
2. Meningkat menjadi 5 persen pada 1 Juli 2015.
3. Untuk Instansi, Iuran Pekerja sebesar 0,5 persen & Pengusaha diminta membayarkan iuran karyawannya sebesar 4 persen sebelum 1 Juli 2015.
4. Iuran Pekerja menjadi 1 persen setelah 1 Juli 2015

Bagi anggota TNI/Polri
1. Besar iuran adalah 2 persen yang dibayar oleh peserta
2. Sisanya dibayarkan oleh pemerintah

Note: 
1. Info BPJS Update Februari 2014
2. Info BPJS ini akan diupdate sesuai perkembangan yang diberikan pemerintah Republik Indonesia

Sumber: Terbarutau | Menkokesra | Wikipedia | Jamsos Indonesia | Merdeka

0 Response to "Apa itu BPJS"

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan anda, Berkomentarlah sesuai Tema dan Judul Postingan pada blog Terbarutau, Komentar yang mengandung unsur SPAM dan SARA akan dihapus..

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel