-->

4 Pembelaan Jessica dari Ahli Patologi Forensik Australia (4)

Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki babak baru. Pada sidang ke-18, giliran pihak Jessica yang menghadirkan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak tanggung-tanggung, pihak Jessica menghadirkan saksi pertamanya dari Brisbane, Australia, yakni ahli patologi forensik ‎Prof Dr Beng Beng Ong. Dalam persidangan, Beng beberapa kali memberikan keterangan yang bertentangan dengan ahli-ahli yang sebelumnya dihadirkan pihak jaksa penuntut umum (JPU).

4 Pembelaan Jessica dari Ahli Patologi Forensik Australia

Berikut empat bantahan saksi ahli yang dihadirkan dari Australia:

4. Sulit Cari Kesimpulan Tanpa Autopsi

Beng Ong mengungkapkan sulit menentukan penyebab kematian tanpa melakukan autopsi secara menyeluruh. Apalagi kematian yang dianggap tidak wajar, seperti yang terjadi pada Wayan Mirna Salihin.

Namun ternyata jenazah Mirna tidak dilakukan autopsi secara menyeluruh. Hanya dilakukan pengambilan sampel pada lambung Mirna yang dicurigai tewas akibat racun sianida.
Tidak dilakukannya autopsi, kata Beng, menutup kemungkinan Mirna tewas akibat hal lain, seperti memiliki riwayat penyakit turunan, atau serangan jantung. Selain itu, analisis toksikologi secara lengkap dan menyeluruh juga harus dilakukan untuk mengetahui kebenaran kematian Mirna akibat racun sianida.





Ternyata, penjelasan toksikologi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dianggap Beng Ong tidak lengkap. Apalagi, sampel lambung Mirna hanya ditemukan 0,2 mg/liter sianida. Sementara beberapa organ lainnya dinyatakan negatif sianida.
"Saya pikir ini (hanya periksa sampel lambung) tidak memadai, sebagaimana didemonstrasikan dalam kasus ini. Saya temukan bahwa penyebab kematian tidak dapat disimpulkan," Beng Ong menandaskan.
Berbeda dengan keterangan ahli forensik ‎dari RSCM, dokter Budi Sampurna. Meski tidak dilakukan autopsi, cara lain mencari penyebab kematian Mirna adalah dengan melihat gejala dan rekam peristiwa dari CCTV di Kafe Olivier.

"Kalau orang itu memperlihatkan gejala-gejala yang khas dan spesifik dengan gejala racun dalam isi lambung, maka bisa dikatakan penyebab kematian oleh racun (sianida) itu tadi," tutur Budi di PN Jakarta Pusat, Rabu 31 Agustus 2016.

Sementara JPU Ardito Muwardi mengakui, bahwa autopsi merupakan golden standart dalam mengungkap penyebab kematian. Kendati, kondisi sosial masyarakat kerap menghambat autopsi bisa dilakukan secara menyeluruh. ‎Apalagi tidak ada aturan hukum yang mengharuskan autopsi dilakukan.

Bahkan di beberapa negara maju, autopsi sudah mulai ditinggalkan. ‎Mereka menggunakan teknologi mutakhir untuk mengetahui penyebab kematian hanya dengan melakukan pemeriksaan luar, atau tanpa autopsi.

"Ada teknologi untuk tidak dilakukan autopsi penuh. Bisa dilakukan dengan mengamati. Keharusan autopsi tidak jadi sebuah yang mutlak dilaksanakan. Memang autopsi goldan standart tidak bisa dimungkiri," kata Ardito di sela-sela persidangan, Senin, 5 September 2016.

Kematian Wayan Mirna Salihin masih menjadi misteri. Mirna tewas sesaat setelah minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 lalu.

Dalam kasus ini, Jessica didakwa telah meracuni Mirna. Dia dituding menaruh racun sianida ‎ke dalam gelas kopi yang diminum Mirna. Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dia terancam kurungan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

1. Mirna Tewas Bukan Karena Sianida

Sumber Liputan 6

0 Response to "4 Pembelaan Jessica dari Ahli Patologi Forensik Australia (4)"

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan anda, Berkomentarlah sesuai Tema dan Judul Postingan pada blog Terbarutau, Komentar yang mengandung unsur SPAM dan SARA akan dihapus..

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel