Pemerkosaan di jembatan penyeberangan Lebak Bulus
Selasa, 24 November 2015
Add Comment
Seorang karyawati diperkosa di jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan Lebak Bulus, Jaksel. Selain diperkosa, harta benda korban yaitu iPhone 5 dan uang Rp 200 ribu juga diambil pelaku.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal, Selasa (24/11/2015), peristiwa tindak kriminal ini terjadi pada Sabtu (21/11) sore jelang malam. Di lokasi sangat sepi.
"TKP jembatan penyeberangan orang dari Ruko Pondok Indah ke Lebak Bulus Kebayoran Lama," terang Iqbal.
Korban yang berusia 23 tahun saat itu tengah melintas di jembatan penyeberangan. Dia baru saja pulang dari balai diklat di salah satu kementerian.
"Saat di atas jembatan penyeberangan korban dihampiri oleh pelaku. Pelaku berjalan dari ujung jembatan menuju ke tengah dan langsung menarik jaket korban dan memojokkan pelaku ke pegangan jembatan lalu meminta uang dan iPhone korban. pelaku juga mencekik korban setelah mendapatkan hp dan uang, pelaku memperkosa korban," jelas Iqbal.
Tak ada orang lain melintas. Korban tak berani berteriak karena diancam. Setelah itu pelaku kabur. Korban menangis lalu diantar sejumlah orang yang datang belakangan menolong melapor ke Polres Jaksel.
"Korban diantar visum ke RS Polri," tutup Iqbal.
Polisi masih melakukan pengejaran atas pria pemerkosa seorang karyawati di jembatan penyeberangan orang (JPO) di Lebak Bulus, Jaksel. Pelaku diketahui berjumlah satu orang.
"Penyidik sudah cek TKP dan mencari saksi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal, Selasa (24/11/2015).
Iqbal menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/11) sore jelang malam. Situasi malam itu di jembatan penyeberangan di dekat ruko Pondok Indah, memang sepi.
Korban sehabis pulang dari balai diklat. Korban melewati jembatan penyebrangan dan saat di atas jembatan penyeberangan korban dihampiri oleh pelaku.
"Pelaku berjalan dari ujung jembatan menuju ke tengah dan langsung menarik jaket korban dan memojokkan pelaku ke pegangan jembatan lalu meminta uang dan HP korban. Pelaku juga mencekik korban, setelah mendapatkan HP iPhone dan uang, pelaku memperkosa korban. Pelaku diduga satu orang," tegas Iqbal.
Pelaku bila tertangkap terancam pidana pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan yang ancamannya di atas 5 tahun penjara.
DETIK
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal, Selasa (24/11/2015), peristiwa tindak kriminal ini terjadi pada Sabtu (21/11) sore jelang malam. Di lokasi sangat sepi.
"TKP jembatan penyeberangan orang dari Ruko Pondok Indah ke Lebak Bulus Kebayoran Lama," terang Iqbal.
Korban yang berusia 23 tahun saat itu tengah melintas di jembatan penyeberangan. Dia baru saja pulang dari balai diklat di salah satu kementerian.
"Saat di atas jembatan penyeberangan korban dihampiri oleh pelaku. Pelaku berjalan dari ujung jembatan menuju ke tengah dan langsung menarik jaket korban dan memojokkan pelaku ke pegangan jembatan lalu meminta uang dan iPhone korban. pelaku juga mencekik korban setelah mendapatkan hp dan uang, pelaku memperkosa korban," jelas Iqbal.
Tak ada orang lain melintas. Korban tak berani berteriak karena diancam. Setelah itu pelaku kabur. Korban menangis lalu diantar sejumlah orang yang datang belakangan menolong melapor ke Polres Jaksel.
"Korban diantar visum ke RS Polri," tutup Iqbal.
Polisi masih melakukan pengejaran atas pria pemerkosa seorang karyawati di jembatan penyeberangan orang (JPO) di Lebak Bulus, Jaksel. Pelaku diketahui berjumlah satu orang.
"Penyidik sudah cek TKP dan mencari saksi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal, Selasa (24/11/2015).
Iqbal menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/11) sore jelang malam. Situasi malam itu di jembatan penyeberangan di dekat ruko Pondok Indah, memang sepi.
Korban sehabis pulang dari balai diklat. Korban melewati jembatan penyebrangan dan saat di atas jembatan penyeberangan korban dihampiri oleh pelaku.
"Pelaku berjalan dari ujung jembatan menuju ke tengah dan langsung menarik jaket korban dan memojokkan pelaku ke pegangan jembatan lalu meminta uang dan HP korban. Pelaku juga mencekik korban, setelah mendapatkan HP iPhone dan uang, pelaku memperkosa korban. Pelaku diduga satu orang," tegas Iqbal.
Pelaku bila tertangkap terancam pidana pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan yang ancamannya di atas 5 tahun penjara.
DETIK
0 Response to "Pemerkosaan di jembatan penyeberangan Lebak Bulus"
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan anda, Berkomentarlah sesuai Tema dan Judul Postingan pada blog Terbarutau, Komentar yang mengandung unsur SPAM dan SARA akan dihapus..