-->

Kelakuan Oknum Wartawan


 Just Share tadi malam saya kedatangan tamu yang mengaku wartawan dari beberapa media massa lokal setempat di instansi yang saya jalani, mereka datang dengan sopan dan kamipun menyambut mereka dengan penuh keramahan.... Kami menyuguhkan makanan dan minuman layaknya tamu yang datang ke rumah sendiri.

Ngobrol-ngobrol santai sejenak sampailah pada inti kunjungan kedatangan mereka ke instansi kami, yaitu meminta kerjasama untuk "stop pemberitaan yang aneh-aneh" di media mereka seputar instansi kami.

Memang selama ini banyak berita yang dituliskan di media mereka yang cukup meresahkan instansi kami, dan kami akui pada saat itu memang kondisi perizinannya juga sedang dalam proses... Tapi saat ini semua perizinan instansi kami sudah selesai dan sudah resmi.

Pihak kami sudah menyampaikan kepada para wartawan-wartawan ini bahwa perizinan sudah selesai dan sudah resmi turun dari pihak-pihak terkait, tapi pihak wartawan masih saja menyudutkan pihak kami agar dapat berkoordinasi dengan mereka agar urusan dengan media massa mereka ini bisa selesai....

Urusan apa yang selesai?

Pihak kamipun ingin sekali urusan "pemberitaan yang aneh-aneh" ini segera selesai, hanya saja semuanya butuh proses, butuh pengajuan, butuh koordinasi lanjut ke pihak pimpinan yang lebih tinggi, akhirnya pihak kami dengan segala keramahan dan kerendahan hati meminta dan memohon untuk penangguhan waktu sampai izin koordinasi ini di setujui oleh pihak atasan yang berwenang.

Dikutip dari suarapembaruan.com Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Jimmy Silalahi menyatakan tindakan "wartawan bodrex" yang selalu mengaku sebagai wartawan sama dengan perbuatan kriminal.

"Saya minta semua pihak jangan membiarkan perbuatan mereka terus merajalela. Kalau ada 'wartawan bodrex' datang jangan dilayani," katanya saat "Workshop Kehumasan" di Pandeglang, Banten, Selasa (10/12/2013).

Apalagi, kata dia, jika oknum yang mengaku wartawan tersebut meminta uang ataupun melakukan tindak pemerasan, sebaiknya langsung dilaporkan pada pihak berwajib.

Ia juga mengimbau, pemerintah daerah, swasta serta kalangan lain yang didatangi oknum tersebut agar jangan takut, meski kadang mereka menggertak dengan menyampaikan ancaman.

"Kalau tidak salah buat apa takut. Jika ada oknum wartawan yang mencoba memeras langsung saja melapor ke Kepolisian, dan kita juga meminta aparat segera menangkap oknum tersebut," ucapnya, seperti dikutip kepada Antara.

Ia juga menyatakan terus melakukan pengawasan terhadap perilaku oknum yang mengaku wartawan yang saat ini banyak terjadi di seluruh daerah di Indonesia.

"Menertibkan oknum yang mengaku wartawan itu harus dilakukan semua pihak, termasuk pemerintah daerah," tuturnya.

Dalam kegiatan yang diikuti puluhan wartawan itu, Jimmy juga menyampaikan imbuan agar para kuli tinta di daerah itu mengedepankan aspek pendidikan dalam menyajika berita.

"Salah satu fungsi kita memberikan pendidikan, karena itu dalam menyampaikan berita harus menggunakan bahasa yang santun dan menghindari bahas vulgar, terutama dalam kasus kriminal dan asusila," ujarnya.

Terkait dengan perlindungan terhadap wartawan, menurut dia, Dewan Pers sudah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding-MoU) dengan pihak Polri terkait penanganan kasus wartawan yang membuat keselahan karena pemberitaan.

"Kita sudah MoU, bahwa kesalahan wartawan karena pemberitaan, misalnya karena data kurang valid, jangan diproses menggunakan KUHAP dan KUHP karenan itu bukan tindak pidana umum," ucapnya.

Kalau pihak Kepolisian menerima pengaduan pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan akibat pemberitaan, maka harus dilimpahkan ke Dewan Pers dan kita proses sesuai UU No.40 tahun 2009 tentang Pers.

Jimmy juga juga menyatakan, dalam tiga bulan terakhir Dewan Pers menerima sedikitkan 500 pengaduan, baik yang berkaitan dengan kekerasan tehadap wartawan, pencemaran nama baik maupun konflik antar lembaga dan semua diupayakan untuk diselesaikan melalui mekanisme dan aturan yang ada.

Bagaimana menurut pendapat anda? 

Menurut Atmakusumah Astraatmadja
Pengajar Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS)
Pengamat pers, mantan Ketua Dewan Pers

Dewan Pers sudah menyusun kriteria tentang apa yang dapat dikategorikan sebagai wartawan, media dan perusahaan pers, serta organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

Dengan demikian, siapa pun yang meragukan suatu terbitan atau media cetak serta stasiun radio, stasiun televisi, dan media online dapat meminta keterangan dan terbitan tertulis dari Dewan Pers di Jakarta.

Media yang isi atau siarannya tidak sejalan dengan standar jurnalistik profesional serta wartawan yang menampilkan perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik dapat dilaporkan ke Dewan Pers.

Seseorang yang mengaku sebagai wartawan, tetapi meminta bayaran untuk memuat atau, sebaliknya, tidak memuat suatu informasi sesuai dengan permintaan pemberi bayaran tersebut--jelas bukanlah seorang wartawan.

Bila ia memeras, sebaiknya dilaporkan kepada Kepolisian Negara RI agar diproses melalui jalur hukum.

Saya ingin mengingatkan bahwa wartawan yang meminta atau menerima suap dari sumber informasi menghadapi sanksi moral yang sangat berat, yaitu tidak diperbolehkan menjalani profesi kewartawanan untuk selama-lamanya--tanpa ada grasi.

Tidak seorang pun, dan tidak satu lembaga atau instansi atau perusahaan pun, yang perlu takut kepada media dan "wartawan" seperti itu, sepanjang mereka tetap berupaya agar tidak memiliki materi informasi yang dapat dipublikasikan secara negatif. Dengan kata lain, lembaga, instansi, perusahaan, dan sumber informasi tersebut sebaiknya "bersih".

Kalaupun mereka diberitakan secara negatif, mereka memiliki Hak Jawab untuk menjelaskan permasalahan yang diberitakan dan meminta jasa Dewan Pers untuk menyelesaikan konflik akibat pemberitaan dengan media pers

Sumber
 

0 Response to "Kelakuan Oknum Wartawan"

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan anda, Berkomentarlah sesuai Tema dan Judul Postingan pada blog Terbarutau, Komentar yang mengandung unsur SPAM dan SARA akan dihapus..

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel